GenPI.co Ntb - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram memperbolehkan tempat hiburan, restoran dan pusat perbelanjaan buka selama PPKM Level 3 nanti.
Meski, jumlah pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari jumlah di hari biasa. Ini berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Tetap bisa buka hanya jumlah pengunjung yang dibatasi," kata Kepala Dispar Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi, Kamis (2/12/2021).
BACA JUGA: Objek Wisata di Mataram Dijaga Ketat Selama Libur Nataru
Denny berkata, hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Terkait itu, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada para pelaku sebagai acuan dasar operasional saat PPKM level 3.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Stok Bahan Pokok di Kota Mataram Aman
"Insya Allah, Senin pekan depan surat edaran akan kami sebar," katanya.
Menurut Denny, para pelaku usaha menduga PPKM level 3 diterapkan maka restoran, tempat hiburan maupun pusat perbelanjaan akan ditutup.
BACA JUGA: Jelang Libur Nataru, Kapolda NTB Keluarkan Pesan Penting
Tetapi kata Denny, dengan adanya Inmendagri tersebut memberikan kejelasan pasti terhadap aturan pelaksanaan PPKM level 3 di daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News