"Tidak perlu lewat calo atau pihak ketiga, terutama menyangkut urusan pertanahan," tegasnya.
Ditekankan, notaris harus memiliki Integritas moral, ketelitian dan keterampilan yang baik dalam membuat akta otentik yang sesuai dalam peraturan notaris.
Jika akta otentik tersebut sudah sesuai dengan peraturan UU notaris, maka tidak perlu takut jika dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA: Bu Wagub Sebut Peran Penting Notaris
"Hal itu justru dapat membantu kepolisian dalam menegakkan hukum di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengwil INI NTB Hamzan Wahyudi mengatakan, banyaknya mafia tanah menjadi tantangan bagi notaris.
BACA JUGA: Dinas Kesehatan Loteng Siagakan Tim Pengawas Makanan
"Masalah tanah ini banyak sekali mafia. Jadi, harus bersama-sama menekan dan jangan sampai ada peluang bagi siapapun yang menjadi mafia tanah," terangnya.(*)
BACA JUGA: Gubernur NTB Berikan Air dan Tanah Kepada Presiden Jokowi
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News