GenPI.co Ntb - Pengurus Wilayah (Pengwil) NTB bersama pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) mengadakan seminar nasional.
Seminar tersebut bertemakan Implementasi Kewenangan Notaris Dalam Prespektif Hukum Positif Indonesia Serta Kaitannya Dengan Pertanggung Jawaban dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris.
Pembukaan seminar nasional ini dilakukan secara menarik dan dipandu Pengwil Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) NTB Saharjo.
BACA JUGA: Bu Wagub Sebut Peran Penting Notaris
Seminar nasional yang digelar di Lombok Raya Hotel Kota Mataram diikuti 429 pejabat notaris dari seluruh Indonesia.
Dalam seminar ini ditegaskan beberapa hal tentang eksistensi jabatan notaris, khususnya yang terkait dengan persoalan perlindungan jabatan.
BACA JUGA: Dinas Kesehatan Loteng Siagakan Tim Pengawas Makanan
Melalui meeting zoom, guru besar Fakultas Hukum Jimly Asshiddiqie selaku pemateri menegaskan, jabatan notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
"Jika ada kesalahan atau kekeliruan sebatas administrasi maka notaris tidak bisa dipidanakan," katanya, kepada GenPi.co NTB.
BACA JUGA: Gubernur NTB Berikan Air dan Tanah Kepada Presiden Jokowi
Untuk meminimalisir kesalahan dan kekeliruan, maka masyarakat yang ingin mengurus administrasi di notaris sebaiknya datang sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News