Ketelitian dan Keterampilan Harus Dimiliki Notaris

Ketelitian dan Keterampilan Harus Dimiliki Notaris - GenPI.co NTB
Ikatan Notaris Indonesia saat menggelar seminar nasional di Mataram Sabtu (12/3). (Wawan/GenPi.co NTB)

GenPI.co Ntb - Pengurus Wilayah (Pengwil) NTB bersama pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) mengadakan seminar nasional.

Seminar tersebut bertemakan Implementasi Kewenangan Notaris Dalam Prespektif Hukum Positif Indonesia Serta Kaitannya Dengan Pertanggung Jawaban dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris.

Pembukaan seminar nasional ini dilakukan secara menarik dan dipandu Pengwil Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) NTB Saharjo.

BACA JUGA:  Bu Wagub Sebut Peran Penting Notaris

Seminar nasional yang digelar di Lombok Raya Hotel Kota Mataram diikuti 429 pejabat notaris dari seluruh Indonesia.

Dalam seminar ini ditegaskan beberapa hal tentang eksistensi jabatan notaris, khususnya yang terkait dengan persoalan perlindungan jabatan.

BACA JUGA:  Dinas Kesehatan Loteng Siagakan Tim Pengawas Makanan

Melalui meeting zoom, guru besar Fakultas Hukum Jimly Asshiddiqie selaku pemateri menegaskan, jabatan notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

"Jika ada kesalahan atau kekeliruan sebatas administrasi maka notaris tidak bisa dipidanakan," katanya, kepada GenPi.co NTB.

BACA JUGA:  Gubernur NTB Berikan Air dan Tanah Kepada Presiden Jokowi

Untuk meminimalisir kesalahan dan kekeliruan, maka masyarakat yang ingin mengurus administrasi di notaris sebaiknya datang sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya