Ibu Rumah Tangga Edarkan Narkoba

Ibu Rumah Tangga Edarkan Narkoba - GenPI.co NTB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari ibu rumah tangga di Kota Mataram. ( Foto Ilustrasi: dokumen JPNN)

“Dari mana didapatkan, itu sedang dalam pendalaman dan anggota sampai saat ini terus melakukan pengembangan di lapangan,” ujarnya.

YES saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dia melanggara pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika.(*)

 

BACA JUGA:  325 Lingkungan di Mataram Bebas Zona Merah

 

 

BACA JUGA:  Polresta Mataram Atensi Perjudian Jelang MotoGP

 

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya