Sekarang Bepergian Tanpa PCR dan Antigen

Sekarang Bepergian Tanpa PCR dan Antigen - GenPI.co NTB
Penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat tak perlu lagi menggunakan antigen atau PCR. (febri/GenPI.co NTB).

Sampelnya, diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Mereka juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ujarnya.

Sementara, bagi pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan tidak diperlukan syarat hasil tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

BACA JUGA:  Logistik MotoGP Tahap Pertama Tiba di Bizam

Dengan pelonggaran persyaratan ini, pihaknya tetap mengimbau pengguna jasa bandara untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Nugroho percaya, kebijakan ini akan memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan pergerakan pesawat di Bandara Lombok.

BACA JUGA:  Gejala Covid Pada Anak Segera Lakukan Hal Ini

Bahkan, kebijakan itu akan mampu mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya