BPNT, Polres Mataram Turunkan Tim Tipikor

BPNT, Polres Mataram Turunkan Tim Tipikor - GenPI.co NTB
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono. (Wawan/GenPi.co NTB)

GenPI.co Ntb - Penyidik Polres Lombok tengah menerjunkan tim tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dengan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) periode Januari-Maret yang banyak dikeluhkan keluarga penerima manfaat (KPM).

Dalam penyaluran BPNT, diduga ada praktek pemaksaan kepada KPM untuk membeli sembako yang sudah dipaketkan.

Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, tim diturunkan untuk menyelidiki dan mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan penyaluran BPNT yang menuai polemik.

BACA JUGA:  Terkait BPNT, Dewan Loteng Bakal Panggil Dinas Sosial

"Kami sedang mendalami permasalahan tersebut, kalau terbukti ada pelanggaran maka kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya, kepada GenPi.co NTB, Selasa (8/3).

Sebelumnya, Pemkab Loteng sudah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan terhadap penyaluran BPNT tersebut.

BACA JUGA:  Minyak Goreng Langka, Ratusan Orang Serbu Toko Modern di Loteng

SE tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor: 29/6/SK/HK.01/2/2022 yang mengatur penyaluran BPNT.

Kepala Dinas Sosial Loteng Muliardi Yunus menjelaskan, pemanfaatan bantuan program sembako untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, serta jumlah dan jenis sesuai dengan kebutuhan.

BACA JUGA:  Pemkab Loteng Diminta Pintar Memburu Anggaran di Pusat

"Kami sudah kirim SE itu kepada camat dan kades untuk mengantisipasi terjadinya dugaan pemaksaan pemberian sembako," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya