Barang bukti motor yang dicuri pelaku, ditinggal di rumahnya. Malam itu pun barang bukti langsung diamankan.
"Kedua pelaku di tangkap saat akan transaksi tebusan dengan korban," katanya.
Kedua pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Antara)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News