Polisi Tangkap Residivis dan 7 Terduga Pengedar Sabu di Mataram

Polisi Tangkap Residivis dan 7 Terduga Pengedar Sabu di Mataram - GenPI.co NTB
Tim Polresta Mataram melakukan penggeledahan. (Foto : Dok. Polresta Mataram).

GenPI.co Ntb - Tim Resnarkoba Polresta Mataram ringkus Tongkol, seorang residivis narkoba yang bebas pada 2018 lalu.

Dia ditangkap, Senin 28 Februari 2022 bersama tujuh orang rekannya di empat tempat kejadian berbeda.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, pria 46 tahun ini merupakan pemain besar.

"Saat kami geledah hanya menemukan sisa barang yang telah dipecah-pecah dan terjual," ujarnya dikutip dari laman Polresta Mataram, Kamis (3/3/2022).

Penangkapan berkat informasi warga, di mana kerap terjadi transaksi narkotika di salah satu perumahan di Desa Taman Sari Gunungsari, Lombok Barat.

Atas informasi itu, dilakukan penyelidikan. Setelah ada kejelasan, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Di TKP pertama, tim mengamankan empat terduga yaitu, Tongkol (residivis), MM pria 45 tahun.

"Kemudian HH, pria 57 tahun dan KIA pria 25 tahun," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya