Polisi Tangkap Residivis dan 7 Terduga Pengedar Sabu di Mataram

Polisi Tangkap Residivis dan 7 Terduga Pengedar Sabu di Mataram - GenPI.co NTB
Tim Polresta Mataram melakukan penggeledahan. (Foto : Dok. Polresta Mataram).

“Saat ini ditahan di Mapolresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114, 112 dan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman paling rendah 7 tahun penjara," ujarnya. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya