"Sehingga menurut saya kalau memang mau membuat satu surat edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara di rumah ibadah, jauh lebih baik tidak hanya menyangkut masjid dan musala," lanjutnya.
Hal ini, sambung Doktor Ahli Tafsir Alquran ini, supaya tidak kemudian menciptakan kesan bahwa seakan-akan yang berpotensial mengganggu ketenangan atau ketentraman itu hanya suara yang keluar dari masjid dan musala.
Sementara semua tahu, rumah ibadah non Islam itu juga mengeluarkan suara kidung-kidung, lagu-lagu pujian, lagu-lagu keagamaan.
BACA JUGA: TGB : Jangan Gunakan Jargon Agama untuk Memicu Keributan
Di banyak tempat di Indonesia ini sesungguhnya masjid itu tidak hanya tempat berkumpul untuk salat.
Pengeras suara masjid itu juga fungsinya tidak hanya untuk digunakan azan dan iqamat atau mengaji. Di banyak tempat di Indonesia juga di Lombok rata-rata masyarakat menjadikan masjid sebagai sentral kegiatan.
BACA JUGA: TGB Ajak Masyarakat Membangun Optimisme
Sehingga dari pengeras suara di masjid itu digunakan untuk mengumumkan ada kematian, kemudian ketika ada kegiatan gotong-royong, dan ada kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Pengeras suara masjid atau musala memiliki juga fungsi sosial budaya.
BACA JUGA: TGB Sebut Ormas Islam Turut Berperan dalam Kemajuan Indonesia
Jadi, menurut TGB di daerah-daerah seperti misalnya di NTB justru pengeras suara masjid itu bukan mengganggu sebaliknya malah menjadi rujukan dari masyarakat di desa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News