GenPI.co Ntb - Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng) menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan.
Dua pelaku inisial JH (31) dan HS (30) asal Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.
Pelaku melancarkan aksinya di rumah yang ditinggal pemiliknya di Lingkungan Wakan Daye, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya pada Minggu 16 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Wita.
BACA JUGA: Polres Loteng Selidiki Pencurian Pohon di Jalur Bypass Mandalika
Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto mengatakan, pelaku HJ ditangkap Rabu kemarin.
Sedangkan HS ditangkap pada Kamis di Dusun Selong Belanak Desa Selong Belanak.
BACA JUGA: Terbakar Cemburu, Pemuda di Loteng Tusuk Teman Pacarnya
Pihaknya mengaku, telah meminta keterangan beberapa saksi. Di antaranya Muhamad (48) dan Sukarman (44) alamat Dusun Bebie, Desa Aik Mual, Kecamatan Praya.
Disampaikan, korban yakni Lalu Nawasier Tralala (42) meninggalkan rumahnya pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 Wita.
BACA JUGA: Wow, Pemkab Loteng Terima DBHCHT Rp 57 Miliar
Setelah sampai di rumahnya pada Minggu, korban mendapati pintu rumah sudah terbuka dan melihat ada bekas congkelan di pintu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News