Simak, Begini Penjelasan BPN Mengenai PTSL di Loteng

Simak, Begini Penjelasan BPN Mengenai PTSL di Loteng - GenPI.co NTB
Kepala Badan Pertanahan Nasional Loteng Lalu Suharli. (Wawan/GenPi.co NTB)

"Jika melanggar, maka itu termasuk bagian dari pungutan liar (pungli)," tegasnya.

Untuk mengawal dan menyukseskan program PTSL, BPN telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Disampaikan, dari 2017 sampai 2021 ada 75 desa yang sudah mendapat bantuan PTSL dengan total bidang tanah yang tersertifikasi sebanyak 89.605.

BACA JUGA:  TNI AU Bakal Gelar Pelangi Nusantara di Loteng

"Kami sudah menyelesaikan sekitar 63 persen dari semua bidang tanah yang ada di Loteng,” ungkapnya.

Dikatakan, pihaknya menargetkan di 2025 semua bidang tanah di Loteng sudah tuntas.

BACA JUGA:  Capaian Vaksinasi di Madrasah Loteng Hampir 99 Persen

"Tuntas tidak mesti bersertifikat seluruhnya, tetapi terukur seluruhnya," ucapnya.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya