GenPI.co Ntb - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah (Loteng) mengklaim sedikitnya 25 desa mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 2022.
Dari 25 desa tersebut, sekitar 17.500 bidang tanah yang tersebar di delapan desa baru dan 17 desa lama.
Kepala BPN Loteng Lalu Suharli mengatakan, pemerintah desa yang menerima program PTSL ini dapat menarik biaya dari masyarakat.
"Maksimal biaya yang ditarik Rp 350.000 per PTSL," katanya, kepada GenPi.co NTB, Kamis (24/2).
BACA JUGA: TNI AU Bakal Gelar Pelangi Nusantara di Loteng
Dia menjelaskan, biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk kebutuhan meterai, pal atau batas tanah dan surat menyurat.
"Untuk menyelesaikan PTSL ini banyak sekali kebutuhan yang harus dilengkapi," ujarnya.
BACA JUGA: Capaian Vaksinasi di Madrasah Loteng Hampir 99 Persen
Dia mengaku, tarif maksimal Rp350 ribu itu sesuai keputusan bersama tiga menteri.
Di antaranya, Menteri PDT, Menteri Dalam Negeri, dan Mentri ATR/BPN.
BACA JUGA: Yuk Kunjungi Wisata Tereng Kuning Loteng, Ada Kolam Terapinya
Suharli menegaskan, pemerintah desa tidak boleh menarik biaya melebihi standar yang sudah ada.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News