Barang bukti yang diamanakan, yakni narkotika jenis sabu seberat 2,341 gram, alat komunikasi.
Kemudian alat konsumsi sabu, serta uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu senilai Rp23 juta lebih.
Atas tindakan terduga, mereka kami dikenakan Pasal 114, 112 dan 127 UU no 35 tentang Narkotika tahun 2009.
"Ancaman paling rendah 7 tahun penjara,” katanya. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News