Mantap! Polresta Mataram Tangkap Gembong Narkoba Antarpulau

Mantap! Polresta Mataram Tangkap Gembong Narkoba Antarpulau - GenPI.co NTB
Ilustrasi gembong narkoba. ( Foto Ilustrasi: dokumen JPNN)

GenPI.co Ntb - Seorang gembong narkoba antarpulau inisial SJ< yang menjadi DPO Polresta Mataram akhirnya ditangkap.

Penangkapan dilakukan saat SJ mengisap sabu bersama kedua rekannya, Senin 21 Februari 2022.

Polisi juga menemukan uang Rp23 juta lebih, di lokasi penangkapan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, dua kali operasi SJ selalu Lolos, dan baru bisa ditangkap saat ini.

“DPO yang bernama SJ, 49 tahun, suku Sasak beralamat di wilayah Sandubaya, Kelurahan Bertais, Mataram ini sudah diburu sejak Juni 2021 lalu, “ katanya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Selasa (22/2/2022).

Sedangkan kedua rekannya yang turut diamankan yakni JU 42 tahun suku Sasak, alamat di Gontoran Barat Bertais, Mataram.

Kemudiam M 38 tahun suku Sasak, alamat Sayang-sayang Cakranegara Mataram.

“Mereka ditangkap saat mengonsumsi narkoba," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya