Dua Residivis Narkoba di Lombok Timur Keciduk Lagi

Dua Residivis Narkoba di Lombok Timur Keciduk Lagi - GenPI.co NTB
Ilustrasi penangkapan residivis. (ilustrasi : jpnn.com)

Namun, pelaku tidak bisa mengelak saat ditunjukkan bungkusan plastik berisi sabu yang dibuang itu.

Pelaku bersama barang bukti berupa sabu seberat 51,69 gram, ponsel dan satu unit motor ditahan di Mapolres Lombok Timur.

Keduanya merupakan residivis kasus serupa pada 2019 lalu. Mereka keluar penjara 2021, karena mendapat asimilasi pembebasan bersyarat.

"Keduanya itu residivis 2019. Mereka divonis 4 tahun," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 dan 114 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.(*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya