Dua Residivis Narkoba di Lombok Timur Keciduk Lagi

Dua Residivis Narkoba di Lombok Timur Keciduk Lagi - GenPI.co NTB
Ilustrasi penangkapan residivis. (ilustrasi : jpnn.com)

GenPI.co Ntb - Dua residivis narkoba di Lombok Timur, diringkus aparat kepolisian usai bebas enam bulan.

Keduanya tertangkap, saat sepeda motor yang mereka kendarainya kehabisan bensin.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP Ign Bagus Suputra mengatakan, pelaku diciduk bawa sabu 51,69 gram.

"Keduanya berinsial MZ 40 tahun dan AH 31 tahun," ujarnya kepada GenPI.co NTB, Senin (21/2/2022).

Penangkapan pelaku berlangsung dramatis. Petugas dan pelaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran.

Di tengah jalan, tiba-tiba sepeda motor yang digunakan pelaku mogok karena kehabisan bensin.

Saat itu, salah seorang rekan pelaku yang dibonceng lari ke tengah sawah dan membuang barang bukti.

"Kendaraan mereka kehabisan bensin jadi berhenti di depan toko. Yang bonceng itu kabur," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya