Setubuhi Anak di Bawah Umur, Oknum Kades di Bima Jadi Tersangka

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Oknum Kades di Bima Jadi Tersangka - GenPI.co NTB
Oknum kades di Kabupaten Bima ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. (ilustrasi : jpnn.com)

Dari isi chatting, ada dugaan korban disetubuhi oknum Kades One sejak Oktober 2021.

Sebanyak dua kali korban diperlakukan secara tak senonoh oleh oknum Kades tersebut pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama.

Dugaan perbuatan tak senonoh itu disinyalir dilakukan secara terus-menerus dengan TKP yang berbeda-beda.

BACA JUGA:  Bejat, Dua Pemuda di Loteng Gilir Siswi SMP

Kedua orang tua orang tua korban yang mengetahui masalah yang menimpa anaknya, merasa terpukul dan melaporkan kejadian memalukan ini ke polisi.

“Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi. Tak ada kata damai, kecuali kasus ini harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata kerabat korban ketika itu.

BACA JUGA:  Biadab, Anak Kandung Diancam Dibunuh Kemudian Diperkosa

Menurut Iptu Rayendra, penetapan status tersangka disematkan ke Kades One berdasar hasil pemeriksaan sejumlah saksi, terutama saksi korban dan alat bukti petunjuk.

“Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime)," tutupnya.(*)

BACA JUGA:  Keji Nian, Gadis Berkebutuhan Khusus Diperkosa Hingga Melahirkan

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya