GenPI.co Ntb - Kelakuan oknum kades di Kabupaten Bima ini tentu bikin geleng-geleng.
Oknum Kepala Desa Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, ini diduga melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur.
Oknum kades ini pun kemudian ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA: Bejat, Dua Pemuda di Loteng Gilir Siswi SMP
Penetapan status tersangka tersebut disematkan setelah kasus ini dilaporkan keluarga korban, seorang gadis belia yang baru berusia 15 tahun, pertengahan Januari 2022 lalu.
“Sudah berstatus tersangka," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP dikutip dari JPNN.com
BACA JUGA: Biadab, Anak Kandung Diancam Dibunuh Kemudian Diperkosa
Terkuaknya dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini bermula dari chatting pada messanger antara korban dengan oknum Kades berinisial One.
Chatting keduanya berisikan perbincangan yang dinilai tak wajar.
BACA JUGA: Keji Nian, Gadis Berkebutuhan Khusus Diperkosa Hingga Melahirkan
Isi chatting khas ABG yang lagi mabuk cinta. Celakanya, isi chatting keduanya itu beredar luas pada WhatsApp Group (WAG) yang diduga dilakukan oleh seseorang yang hingga detik ini masih ditelusuri pihak kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News