Ancaman pidana juga disangkakan kepada SS, terkait pendistribusian informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Dalam hal ini, tudingan ke pemerintah yang menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.
"Karena penetapan tersangka baru pekan lalu, jadi penyidik mengagendakan pemeriksaan SS dalam statusnya sebagai tersangka, dalam waktu dekat ini," katanya.
Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka SS karena status tersebut akan berjalan seiring dengan rangkaian penyidikan.
"Semua menjadi kewenangan penyidik. Kami belum bisa pastikan, namun nantinya itu (penahanan) akan dilakukan sejalan dengan proses penyidikan," ucapnya.(Antara)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News