Polda NTB Beri Kabar Terbaru Kasus Mizan, Harap Simak!

Polda NTB Beri Kabar Terbaru Kasus Mizan, Harap Simak! - GenPI.co NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Antara)

Sementara Mizan, disangkakan Pasal 14 Ayat 1,2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sangkaan berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, dengan ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara.

Selain itu, Mizan juga dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(Antara)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya