Dua Orang Ini Kompak Berbuat Jahat, Akhirnya Dibekuk Polisi

Dua Orang Ini Kompak Berbuat Jahat, Akhirnya Dibekuk Polisi - GenPI.co NTB
Maling dan penadah barang curian diamankan Polres Lombok Barat. Ilustrasi (Foto: Ricardo/JPNN.com)

Tim kemudian mencari informasi keberadaan AN, tanpa perlawanan diamankan polisi.

Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya