Diduga Hina Warga Pujut di Medsos, Akun Hanafi Ilham Dilaporkan

Diduga Hina Warga Pujut di Medsos, Akun Hanafi Ilham Dilaporkan - GenPI.co NTB
Pemuda Pujut melaporkan pemilik akun Facebook Hanafi Ilham ke Polres Lombok Tengah. (foto : Sri Anom Putra Sanjaya for GenPi.co NTB)

Serta pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 yang menyatakan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda plaing banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Atas dasar itu kami tegas memperkarakan postingan kebencian tersebut,” katanya, kepada GenPi.co NTB Rabu (16/2/2022).

Sementara itu, Ketua KTK Pujut Pujut Sri Anom Putra Sanjaya menegaskan, sikap yang diambil ini adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:  Banjir di Loteng, Begini Penjelasan BPBD

Seperti halnya main hakim sendiri dan berbagai tindakan lainnya dari masyarakat Kecamatan Pujut atas reaksi dari adanya unggahan komentar dari akun Hanafi Ilham itu.

"Kami harus segera bersikap, karena di berbagai group WhatsApp di seputaran Kecamatan Pujut, masyarakat cukup gelisah dan ingin segera mengambil tindakan," ujarnya.

BACA JUGA:  Usai Amankan Pramusim, Pasukan Kodim Loteng Ditarik Bertahap

Tak hanya itu, di bawah juga menjadi perbincangan masyarakat. Mengingat, ini menyangkut nama baik pemuda dan masyarakat Kecamatan Pujut.

Anom juga berharap, aparat bekerja maksimal dan profesional untuk menangani laporan pihaknya itu.

BACA JUGA:  Hujan Lebat, Ratusan Keluarga di Loteng Kebajiran

Dia meminta kepada pihak kepolisian untuk bekerja serius dan maksimal sehingga bisa sesegera mungkin menangkap dan menahan pemilik akun yang bernama Hanafi Ilham sebelum masyarakat Pujut turun tangan sendiri untuk menindak yang bersangkutan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya