GenPI.co Ntb - Karang Taruna Kecamatan Pujut Lombok Tengah bersama Solidaritas Warga Inter Mandalika (SWIM) dan kuasa hukumnya melaporkan pemilik akun Facebook Hanafi Ilham.
Mereka melaporkan pemilik akun Facebook “Hanafi Ilham” lantaran diduga berkomentar negatif kepada masyarakat setempat menggunakan bahasa Sasak Lombok.
Kata-kata tak pantas itu dilayangkan saat mengomentari akun Facebook yang di unggah oleh akun Lombok Media.
BACA JUGA: Banjir di Loteng, Begini Penjelasan BPBD
Status dalam Facebook itu menulis tentang aksi ratusan massa yang tergabung dalam Karang Taruna Indonesia Kecamatan Pujut melakukan aksi blokir jalan dan membakar ban di depan Sirkuit Mandalika.
Dari postingan akun Facebook Lombok Media tersebut, menuai beragam komentar positif dan negatif dari pengguna akun Facebook atau netizen.
BACA JUGA: Usai Amankan Pramusim, Pasukan Kodim Loteng Ditarik Bertahap
Dari komentar pedas akun Facebook Hanafi Ilham memicu kemarahan pemuda dan masyarakat Pujut karena berisikan hinaan dan cacian yang serius terhadap masyarakat Pujut.
Advokasi Bantuan Hukum KTK Pujut, Gusti Sempane Gare mengatakan, akun Facebook tersebut menyatakan ujaran kebencian dan dapat dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE.
BACA JUGA: Hujan Lebat, Ratusan Keluarga di Loteng Kebajiran
Dalam pasal itu berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News