Ditangkap, Pria Asal Mataram ini Sembunyikan Barang di Pintu

Ditangkap, Pria Asal Mataram ini Sembunyikan Barang di Pintu - GenPI.co NTB
Polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku (Dok. Polresta Mataram)

Untuk sementara IKA masih dalam proses pengembangan. Dia disangkakan pasal 114, 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara," ujarnya.

Yogi berpesan, seluruh masyarakat Mataram untuk menginformasikan ke aparat apabila ada hal yang mencurigakan terkait narkotika.

"Ini upaya kita bersama memberantas narkoba di wilayah kita," ujarnya.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya