Untuk sementara IKA masih dalam proses pengembangan. Dia disangkakan pasal 114, 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara," ujarnya.
Yogi berpesan, seluruh masyarakat Mataram untuk menginformasikan ke aparat apabila ada hal yang mencurigakan terkait narkotika.
"Ini upaya kita bersama memberantas narkoba di wilayah kita," ujarnya.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News