Terlebih pegawai PDAM yang tengah memasang meter di bawah juga selalu lakukan sosialisasi.
Kenaikan tarif sendiri, yaitu Rp 11.300 rinciannya dari Rp 19.700 per 10 meter kubik menjadi Rp 31.000 per 10 meter kubik untuk pemakaian dasar.
Namun kenaikan tarif dasar ini disertai dengan penghapusan biaya administrasi, sehingga murni yang dibayarkan adalah biaya pemakaian air yang habis.
BACA JUGA: Bupati Lotara Dukung MoU dengan Pemprov NTB
"PDAM harus bisa mandiri untuk kenaikan tarif ini sekaligus menaikan multipelayanan. Ada pegawai kita langsung turun ke masyarakat banyak bisa kita manfaatkan untuk sosialisasi di masyarakat," jelasnya.
Rencananya, kenaikan tarif ini akan berlaku kemungkinan bulan depan. Kendati ini masih dilakukan evaluasi apakah layak atau tidak.
BACA JUGA: Program Air Minum, Lotara Terima Rp 3,3 Miliar dari Pusat
Sementara khusus kawasan gili, hanya gili air yang tidak ada perubahan tarif.
"Ini berlaku semua golongan pelanggan dan tarif terendah yang sudah disesuaikan kita ambil batas (acuan Keputusan Gubernur) harga yang paling rendah," tutupnya.(*)
BACA JUGA: PAD Pariwisata Lotara Ditarget Rp 1,7 Miliar
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News