GenPI.co Ntb - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung merilis tarif baru air.
Perusahaan milik Pemkab Lombok Utara (Lotara) ini mulai sosialisasi mengenai kenaikan tarif air.
Sosialisasi dilakukan di Aula Kantor Bupati Lotara dengan menghadirkan seluruh kepala desa (kades).
BACA JUGA: Bupati Lotara Dukung MoU dengan Pemprov NTB
Asisten II Setda Lotara Rusdi mengungkapkan, kenaikan tarif ini merupakan amanat daripada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Aturan tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Gubernur Nomor 690 - 579 Tahun 2021 Tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA: Program Air Minum, Lotara Terima Rp 3,3 Miliar dari Pusat
Menimbang hal tersebut, maka Pemda KLU telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung.
"Sosialisasi ini untuk menyesuaikan perubahan tarif. Kenapa ini naik? karena amanat permendagri, ketika tidak mampu memenuhi operasionalnya sendiri pada PDAM maka beban ini akan jadi beban pemda," katanya, Kamis (10/2).
BACA JUGA: PAD Pariwisata Lotara Ditarget Rp 1,7 Miliar
Dijelaskan, beban yang dimaksud mengacu pada subsidi yang sudah diputus oleh pemerintah pusat. PDAM harus menaikan tarif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News