Pesan dari Direktur M16 Terkait Penjabat Kepala Daerah

Pesan dari Direktur M16 Terkait Penjabat Kepala Daerah - GenPI.co NTB
Direktur M16 Bambang Mei Finarwanto. (M16 For GenPI.co NTB)

GenPI.co Ntb - Lembaga Kajian Sosial Politik Mi6 memberikan pesan kepada pemerintah agar hati-hati menunjuk penjabat  kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan pada 2023 di NTB.

Netralitas para Penjabat Kepala Daerah tersebut adalah prioritas utama selain integritas dan rekam jejak mereka.
 
“Pejabat yang ditempatkan itu harus yang benar-benar netral. Tidak berpihak kepada siapapun nanti yang ikut dalam kontestasi politik," kata Direktur Mi6 Bambang Mei Finarwanto melalui rilisnya di Mataram, Kamis (10/2).

Pada 19 September 2023, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB akan berakhir masa jabatannya.

BACA JUGA:  Gubernur NTB Ingatkan Pentingnya Menjaga Kamtibmas

Mengingat Pilkada berikutnya baru digelar pada 27 November 2024, maka pemerintah akan menunjuk Penjabat Gubernur untuk Provinsi NTB. Pun begitu dengan beberapa kabupaten dan kota di NTB.

Penjabat ini akan bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif berikutnya. 

BACA JUGA:  Bang Zul Inginkan Pergantian Sekda?

“Pemerintah harus selektif. Jangan lupa, penjabat kepala daerah ini memiliki kewenangan yang sama seperti kepala daerah definitif. Karena itu, sosok yang ditunjuk haruslah yang paham pemerintahan dan punya leadership,” ucap pria yang akrab disapa Didu ini.
 
Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka Penjabat Gubernur akan diajukan Kementerian Dalam Negeri lalu dipilih langsung oleh presiden.

Sementara, untuk Penjabat Bupati dan Wali Kota, diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:  Pemprov NTB Dorong Menwa Ikuti Perkembangan Teknologi

Dalam mekanismenya, akan diajukan tiga nama, dan dari tiga nama tersebut akan ditetapkan satu nama Penjabat Kepala Daerah.
 
Penjabat Bupati atau Wali Kota, akan diangkat dari pimpinan tinggi pratama setingkat eselon dua. Sedangkan Penjabat Gubernur akan berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya setingkat eselon satu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya