Bupati Fauzan Minta Perolehan Zakat Dimaksimalkan

Bupati Fauzan Minta Perolehan Zakat Dimaksimalkan - GenPI.co NTB
Bupati Lobar H Fauzan Khalid bersama jajaran dan perusahaan yang ada di Lobar membahas mengenai zakat, Senin (7/2). (Humas Pemkab Lobar)

GenPI.co Ntb - Bupati Lombok Barat (Lobar) H Fauzan Khalid bersama Sekda dan Baznas Kabupaten Lobar menggelar rapat koordinasi. 

Yang dibahas, Peraturan Bupati Lobar Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sadakah, dan Dana Sosial Keagamaan lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Lobar.

Sosialisasi kali ini mengundang para pelaku usaha dan instansi vertikal, serta BUMD yang ada di wilayah Kabupaten Lobar untuk berzakat di Baznas Lobar.

Bupati Lobar Fauzan Khalid mengatakan, sebelum tahun 2021 lalu zakat maupun infak  yang terkumpul di Baznas Lobar mencapai Rp 3 Milliar.

BACA JUGA:  Bupati Fauzan Puji Peran Guru Penggerak di Lobar

Setelah Peraturan Bupati (perbup) terbit, jumlahnya naik menjadi Rp 6,6 milliar.

"Ini yang membuat kita semangat lagi untuk melebarkan para muzakkinya," kata Fauzan melalui rilis kepada GenPI.co NTB, Selasa (8/2).

Dijelaskan, Rp 50 ribu dari PNS itu sedikit tapi kali banyak sehingga terkumpul Rp 6,6 milliar saat ini.

Atas dasar itu juga dia mengundang instansi pemerintah vertikal dan BUMD lainnya untuk dapat memberikan zakat sebesar 2,5 persen.

"Alhamdulillah yang sudah jalan Kementrian Agama Lobar dengan Polres Lobar dimulai sejak Pak Bagus (AKBP Bagus S. Wibowo) jadi Kapolresnya," katanya.

BACA JUGA:  Menteri Teten dan Bupati Fauzan Membahas Kopi

Dia menyebutkan kalau Perbup yang dikeluarkan merupakan Perbup baru tahun 2021 yang mengikuti pola Kabupaten Lombok Timur.

Untuk itu pada kesempatan tersebut dia perintahkan Kabag Kesra dibantu Staf Ahli Bidang Kesejahtraan Sosial untuk mengundang kembali perusahaan-prusahaan lainnya termasuk yang ada di Kecamatan Lembar yang banyak memiliki perusahaan.

Di Kecamatan Narmada ada PT Air Awet Muda, juga di kecamatan-Kecamatan lainnya.

Bupati dua periode ini juga pesankan pada Pimpinan Baznas jika Zakat Infaq Sadakah (ZIS ) sudah Rp 10 Milliar agar dapat dihitungkan untuk anak yatim piatu yang dikelola oleh Lembaga Kesejahtraan Sosial (LKS).(*)

BACA JUGA:  Bupati Fauzan Ingatkan Tentang Kolaborasi dan Inovasi

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya