Kejari Loteng Gelar Pemusnahan Sejumlah Barang Bukti

Kejari Loteng Gelar Pemusnahan Sejumlah Barang Bukti - GenPI.co NTB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) memusnahkan sejumlah barang bukti. (Foto : Humas Kejari Loteng)

Selain itu lanjutnya, ada juga tindak pidana KUHP dan tidak pidana yang diatur undang-undang lainnya sebanyak 7 perkara.

Di sini ada pencurian, ada pencurian dengan kekerasan kemudian juga ada tindak pidana asusila.

"Rata-rata di sini kebanyakan tindak pidana narkotika," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk barang bukti narkotika jenis sabu merupakan sisa pemusnahan yang dilakukan penyidik di kepolisian dan BNN sebanyak 5,20 gram.

Tidak itu saja, ada juga terkait obat-obatan yang memang peredarannya dilarang terkait dengan izin edar. Lalu ada juga tindak pidana perdagangan dan pencabulan. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya