Setelah dipastikan, tim melakukan penggerebekan di rumah terduga SY. Dia ditangkap tanpa perlawanan.
“Saat penangkapan SY sempat membuang 8 poket diduga narkotika jenis sabu di halaman depan rumahnya,” ujarnya dikutip dari laman Humas Polri, Senin (7/2/2022).
Berdasarkan interogasi SY, dia mengaku mendapat barang dari HG. Tim kemudian, melakukan pengembangan ke rumah HG di Kelurahan Uma Sima.
“HG berhasil di rumahnya. Saat penggeledahan ditemukan 1 pipa kaca berisi kristal putih dan alat hisap berupa bong,” terangnya.
Kedua pelaku kemudian diamankan ke Polres Sumbawa.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News