Polresta Mataram Ciduk 4 Orang Terduga Pengedar di Indekos

Polresta Mataram Ciduk 4 Orang Terduga Pengedar di Indekos - GenPI.co NTB
Empat terduga pelaku diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Foto : (Humas Polri)

Keempat pelaku dijerat Pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara," ujarnya.(lia/jpnn)

Simak video menarik berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Gerebek Indekos di Sandubaya, Ciduk 4 Terduga Pelaku Narkoba, Anda Kenal?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya