Keempat pelaku dijerat Pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara," ujarnya.(lia/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Gerebek Indekos di Sandubaya, Ciduk 4 Terduga Pelaku Narkoba, Anda Kenal?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News