Begini Cara Tim Narkoba Polresta Mataram Bekuk Pengedar ini

Begini Cara Tim Narkoba Polresta Mataram Bekuk Pengedar ini - GenPI.co NTB
Tersangka pengedar narkoba di Mataram. (Foto : Dok. Polresta Mataram)

Di rumah itu, tim mengamankan barang bukti yang disaksikan kadus setempat yaitu 2 unit HP sebagai barang bukti.

Pelaku diancam pasal 114 dan atau 112, dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara," ujarnya. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya