Di rumah itu, tim mengamankan barang bukti yang disaksikan kadus setempat yaitu 2 unit HP sebagai barang bukti.
Pelaku diancam pasal 114 dan atau 112, dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara," ujarnya. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News