“SR alamat Punia saat ini menjalani putusan hakim atas kasus narkoba 2020 lalu,” jelasnya.
Adapun barang bukti atas TPPU ini adalah 1 unit rumah. Berbagai barang perabot rumah tangga, buku rekening dua bank.
Kemudian data transaksi berupa sejumlah kuitansi, sejumlah data transaksi dari/melalui bank dengan menggunakan nama rekening atas nama SR.
“Dari seluruh aset dan barang yang telah diamankan bernilai sekitar 1 miliar rupiah,” ujarnya.
Heri menyampaikan, kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main lagi dengan narkoba.
Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, kasus ini menjadi contoh di Polda NTB.
“Kasus Ini yurisprodensi yang menjadi contoh untuk seluruh polres di Polda NTB,” ujarnya.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News