Keren! Polresta Mataram Miskinkan Pengedar Narkoba, Asetnya Gila

Keren! Polresta Mataram Miskinkan Pengedar Narkoba, Asetnya Gila - GenPI.co NTB
Disita Polresta Mataram adalah harta benda pelaku narkoba yang dijerat TPPU. (Foto : dok. Polresta Mataram)

GenPI.co Ntb - Sat Resnarkoba Polresta Mataram, tidak main-main memiskinkan SR terpidana kasus narkoba.

Kini SR mendapatkan putusan hakim, dengan 14 tahun penjara dan sedang menjalani hukuman di LP Nusa Kambangan.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, ini adalah perdana kami menerapkan tersangka kasus TPPU pada kasus narkoba.

"Ini upaya memberikan efek jera,” uajrnya dikutip dari laman Polres Kota Mataram, Sabtu (5/2/2022).

Terpidana SR ditangkap pada 30 Juni 2020 lalu, atas kasus narkoba dengan barang bukti 3,5 kilogram.

Hasil penjualan, SR membeli sejumlah barang rumah tangga dan aksesoris serta satu unit rumah.

Untuk menyita seluruh aset, serta membekukan tabungan di beberapa bank atas nama terpidana.

Polresta menjerat SR dengan kasus TPPU, selanjutnya mengamankan seluruh aset tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya