"Korban mengalami kerugian Rp6,5 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Pringgarata," ujarnya, Jumat (4/2/2022).
Saat penggeledahan di rumah N, ditemukan barang bukti berupa 1 ponsel Vivo Y12 warna hitam yang disembunyikan di dapur.
Kemudian polisi, membawa terduga pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Pringgarata.
Hasil interogasi, polisi memperoleh keterangan jika barang bukti korban lainnya dijualnya kepada TS.
Selanjutnya polisi, melakukan penangkapan terhadap terduga penadah dan mengamankan barang bukti ke Mapolsek Pringgarata.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News