Pelaku dan Penadah Barang Curian di Lombok Tengah Ditangkap

Pelaku dan Penadah Barang Curian di Lombok Tengah Ditangkap - GenPI.co NTB
Polisi menangkap terduga pencurian ponsel di Lombok Tengah. (Foto : Humas Polres Loteng)

GenPI.co Ntb - Pelaku dan terduga penadah barang hasil curian, ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Saat polisi datang, pelaku sempat menyembunyikan barang hasil curiannya di dapur rumah.

Keduanya ditangkap Jumat, 4 Februari 2022 Pukul 00.30 Wita dini hari.

Korbannya adalah Sri Miranti, alamat Dusun Penjangka, Desa Sepakek, Lombok Tengah.

Pelaku inisial N 35 tahun, alamat Batukliang Utara Lombok Tengah. Sedang TS yang diduga penadah beralamat di Pringgarata, Lombok Tengah.

Barang bukti yang diamankan polisi 1 unit ponsel merk Vivo y12 warna hitam dan 1 merk Xiomi warna hitam.

Kapolsek Pringgarata Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, saat kejadian, korban menyimpan barang miliknya di samping tempat tidur.

Barang yang disimpan, berupa dua ponsel serta dompet warna biru berisikan uang Rp1,5 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya