Pelindo Cabang Lembar serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lembar.
“Kami juga mengundang penangkar satwa di Lombok, pengedar dan pengepul satwa, pengelola kebun binatang dan pedagang di pasar burung Kicau Mania,” ujarnya.
Dikatakan para perwakilan institusi dan dari unsur masyarakat itu diberikan pemahaman,
BACA JUGA: Satgas Mataram Siap Buka Kembali RS Darurat Karantina
terutama mengenai undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Regulasi tersebut, katanya, setiap TSL yang akan dilalulintaskan melalui pelabuhan atau
BACA JUGA: Lama Karantina Jadi Kendala Jemaah Umrah NTB ke Tanah Suci
bandara wajib memiliki dokumen berupa surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri,
yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
BACA JUGA: Pandemi Turut Mempengaruhi Pertumbuhan IPM di NTB
“Yang masih sering ditemukan adalah masyarakat yang belum memenuhi persyaratan melalulintaskan burung. Jika ada temuan, kami berkoordinasi dengan BKSDA NTB,” kata Arianung.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News