Balai Karantina Perkuat Pemahaman Tentang TSL

Balai Karantina Perkuat Pemahaman Tentang TSL - GenPI.co NTB
Salah satu petani Jamur Tiram di Kota Mataram sedang mengamati pertumbuhan jamur. Tumbuhan yang masuk dari luar dipantau ketat oleh balai Karantina. (Ilustrasi : Febri/GenPI.co NTB)

Pelindo Cabang Lembar serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lembar.

“Kami juga mengundang penangkar satwa di Lombok, pengedar dan pengepul satwa, pengelola kebun binatang dan pedagang di pasar burung Kicau Mania,” ujarnya.

Dikatakan para perwakilan institusi dan dari unsur masyarakat itu diberikan pemahaman,

BACA JUGA:  Satgas Mataram Siap Buka Kembali RS Darurat Karantina

terutama mengenai undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Regulasi tersebut, katanya, setiap TSL yang akan dilalulintaskan melalui pelabuhan atau

BACA JUGA:  Lama Karantina Jadi Kendala Jemaah Umrah NTB ke Tanah Suci

bandara wajib memiliki dokumen berupa surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri,

yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

BACA JUGA:  Pandemi Turut Mempengaruhi Pertumbuhan IPM di NTB

“Yang masih sering ditemukan adalah masyarakat yang belum memenuhi persyaratan melalulintaskan burung. Jika ada temuan, kami berkoordinasi dengan BKSDA NTB,” kata Arianung.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya