"Hanya saja, dari 800 perusahaan baru 50 persen perusahaan di Mataram yang wajib lapor dan itu menjadi tantangan kami," ujarnya.
Rudi mengatakan, perusahaan yang wajib lapor tapi tidak menerapkan UMK akan diberikan sanksi administrasi.
Sanski itu seperti, penundaan penandatanganan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja sama.
"Dua dokumen itu harus diperpanjang setiap tahun. Jika mereka tidak menerapkan UMK, dokumen mereka tidak kami tanda tangani," katanya. (Antara/*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News