GenPI.co Ntb - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram menyatakan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp2.416.953, dikecualikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Pelaku UMKM boleh membayar upah bawah UMK atau sesuai kesepakatan dengan karyawan," kata Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan, Selasa (30/11/2021).
Untuk diketahui, UMK Kota Mataram 2022 mengalami kenaikan 10 persen dari UMK 2021 sebesar Rp2.184.450 menjadi Rp2.416.953 dan mulai berlaku per 1 Januari 2022.
Lantaran itu, tim dari Disnaker akan turun melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK terutama pada 800 perusahaan besar yang beroperasional di Mataram.
"Kami akan memastikan upah yang diterima karyawan sesuai UMK yang ditetapkan," ujarnya.
Rudi menambahkan, kendati pihaknya tidak membuat posko pengaduan, namun ketika ada kendala atau masalah terkait hubungan industrial pekerja bisa datang ke kantor.
Selain itu, sudah ada aplikasi wajib lapor dari Kementerian Tenaga Kerja yang harus diisi perusahaan.
Di aplikasi itu, ada item standar pemberian gaji karyawan sehingga memudahkan pengawasan ketika ada perusahaan tidak menerapkan UMK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News