Sedangkan tersangka lainnya yaitu TR, Komisaris PT Guna Karya Nusantara (GKN) telah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan tetapi mangkir.
"Kalau TR datang, kemungkinan turut dilakukan penahanan juga, biar adil," jelasnya.
Setelah dilakukan pemanggilan tiga kali, jika TR tidak datang maka masuk daftar pencarian orang.
Dalam kasus ini, kerugian negara senilai 20 persen dari total nilai kontrak Rp38 miliar.
Sedangkan, pagu dana proyek pengerukan ini sebesar Rp39,63 miliar. (Antara/*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News