Tersangka Nu Kasus Pengerukan Labuhan Haji Ditahan Jaksa

Tersangka Nu Kasus Pengerukan Labuhan Haji Ditahan Jaksa - GenPI.co NTB
PPK kasus proyek pengerukan Labuhan Haji ditahan jaksa. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, akhirnya menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Nu.

Penahanan dilakukan, setelah alat bukti kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Labuhan Haji lengkap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu M Rasyidi mengatakan, tersangka dari kontraktor mangkir dari panggilan penyidik.

"Tersangka Nu, ditahan setelah pemeriksaan tujuh jam," ujarnya, Rabu (2/2).

Penahanan terhadap Nu, dilakukan setelah memenuhi ketentuan KUHAP pasal 21, yaitu tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas dapat dilakukan penahanan.

"Alasan penahan dilakukan dikhawatirkan tersangka membawa lari barang bukti," katanya.

Nu ditahan, di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong.

Sebelum ditahan, pemeriksaan kesehatan dilakukan tim medis RSUD dr Soejono Selong dan dinyatakan sehat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya