Polri terlebih dahulu, melakukan pengkajian terkait perubahan warna ini.
Selanjutnya, Polri mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) terkait perubahan warna seragam satuan pengamanan tersebut.
Sebagai informasi, satuan pengamanan merupakan profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas.
Sehingga, perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri sebagai pembinanya.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News