Soal Lahan HGU, Sekda Lotim Keluarkan Penjelasan Penting

Soal Lahan HGU, Sekda Lotim Keluarkan Penjelasan Penting - GenPI.co NTB
Sekda Lotim Juaini Taofik saat apel siaga bersama penanggulangan bencana di Lotim. (Foto : Humas Pemkab).

Berdasarkan surat keputusan Bupati Lotim, akan menjadi alas hak diterbitkan sertifikat kepada masyarakat dalam bentuk reforma agraria.

"Dasar hukumnya peraturan menteri ATR/BPN No. 7 tahun 2017. Jika dulu 10 persen untuk masyarakat, maka kini bertambah menjadi 20 persen," ujarnya.

Angka lahan 120 hektare ini, sudah melebihi 20 persen seperti yang disyaratkan dalam aturan yang diterbitkan.

Ia juga menyebutkan, jika merujuk pembagian itu masyarakat memperoleh angka 40 persen luas lahan yang dibagikan.

Tak itu saja, 337 warga telah menyatakan diri penyelesaian lahan ini diserahkan kepada pihak pemkab.

Dengan dasar itu, Pemkab Lotim mengusulkan kepada Kanwil BPN untuk mendapatkan program reforma Agraria.

Sayangnya, dilain pihak masih ada warga yang keberatan agar sistem pengelolaan lahan eks PT SKE seperti sekarang ini. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya