Soal Lahan HGU, Sekda Lotim Keluarkan Penjelasan Penting

Soal Lahan HGU, Sekda Lotim Keluarkan Penjelasan Penting - GenPI.co NTB
Sekda Lotim Juaini Taofik saat apel siaga bersama penanggulangan bencana di Lotim. (Foto : Humas Pemkab).

GenPI.co Ntb -  Persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Sembalun akan diselesaikan sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku.

Hal ini diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur (Lotim) M Juaini Taofik, menanggapi aksi unjuk rasa warga Sembalun, Rabu 24 November 2021.

Ia melanjutkan, penyelesaian kasus tersebut telah dilakukan berkali-kali melalui musyawarah. Meski, terjadi pro dan kontra antar masyarakat setempat.

Hasil rapat bersama masyarakat juga telah dilaporkan ke Bupati Lombok Timur sesuai tanggal yang tertera pada berita acara pertemuan yakni, 10 Februari 2021 lalu.

"Dalam rapat diusulkan agar pengelolaan lahan untuk masyarakat seluas 150 hektare dari luas lahan 270 hektare," ujarnya Selasa (30/11/2021).

Usulan itu, lanjutnya telah disampaikan ke Kanwil BPN. Namun, dalam surat balasan pengelolaan lahan HGU kepada PT SKE 150 hektare dan masyarakat 120 hektare.

"Dengan lahan HGU 120 hektare itu, maka status lahan menjadi tanah cadangan negara bebas," ujarnya.

Tentunya lanjut Sekda, status lahan itu akan diatur oleh pemkab sesuai surat keputusan Bupati Lotim berdasarkan data yang ada pada masyarakat setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya