Modus pelaku, dengan membelanjakan uang palsu kepada orang lain dan mengharapkan kembalian.
“Jadi melalui kembalian hasil membelanjakan uang palsu pelaku mendapat uang asli,” tuturnya.
Dia menambahkan, pelaku bersama barang bukti paket yang berisi uang palsu tersebut, telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami melakukan pengembangan kasus uang palsu ini, untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku," katanya.
Untuk pelaku dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU no 7 tentang Mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun penjara.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News