Polresta Mataram Tangkap MR Karena Jual Sabu, ini Alasannya

Polresta Mataram Tangkap MR Karena Jual Sabu, ini Alasannya - GenPI.co NTB
Pria di Kota Mataram ini ditangkap polisi karena narkoba jenis sabu. (Foto : Humas Polri)

GenPI.co Ntb - Dua pria asal Mataram diciduk Polresta Mataram. Mereka digelandang Tim Opsnal Resnarkoba, Senin 31 Januari 2022.

Kedua pria asal Kota Mataram ini berinisial MR, 21 tahun beralamat di Lingkungan Karang Bagu.

Kemudian MM, 43 tahun beralamat di Lingkungan Karang Mas-mas, Monjok, Kecamatan Selaparang.

Kasat Narkoba Polres Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama menjelaskan, kedua pria ini ditangkap karena saat penggeledahan terbukti memiliki sabu seberat 7,02 gram bruto.

“Saat kami tangkap MR sesuai hasil penyelidikan, calon pembeli (MM) ini berada di TKP sehingga kami lakukan penangkapan terhadap keduanya,” ujarnya dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (1/2/2022).

MR merupakan pedagang pakaian di pasar Karang Sukun, merasa jualannya tidak mencukupi kebutuhan bersama keluarganya.

Dia pun tertarik, untuk nyambi menjual sabu dengan harapan bisa menutupi kebutuhan hidupnya.

Keduanya terduga telah diamankan bersama barang bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya