Program pokir dari para Anggota DPRD memiliki landasan hukum yang kokoh.
Dengan kata lain, Pokir memang telah diamanatkan dalam Undang-Undang.
Aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir di antaranya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: MotoGP, Ruslan Turmuzi Ingatkan Pemkab Loteng untuk Agresif
Di pasal 29 UU ini disebutkan DPRD mempunyai sejumlah fungsi. Selain fungsi pembuat perda dan pengawasan, ada juga fungsi anggaran.
Dan di pasal 104 secara terang benderang disebutkan bila DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat.
BACA JUGA: Dewan Lombok Tengah Kembali Senggol Ruas Jalan Pariwisata
“Jadi itu adalah bagian dari sumpah atau janji yang harus kami jalankan sebagai anggota dewan,” tandas Ruslan.
Selama aspirasi yang timbul di tengah masyarakat mengarah ke kepentingan daerah, kepentingan bangsa, dan negara, maka anggota dewan wajib memperjuangkannya.
BACA JUGA: Dewan Bakal Kaji Soal Pesangon Mantan Pegawai IPDN NTB
“Justru kalau kami tidak memperjuangkannya, sama artinya kami mengkhianati sumpah/janji. Sama artinya kami mengkhianati rakyat,” katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News