Akan tetapi, Sekda juga belum tahu persis apakah TPK 2023 dibolehkan atau tidak sebab aturan terkait rencana penghapusan tenaga non-ASN itu belum ada hitam di atas putih.
"Kita belum tahu seperti apa aturan lebih lanjut," ujarnya. (Antara/*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News