Tilep APBDes, Kepala Desa Hingga Bendahara di Bima Jadi Tersangka

Tilep APBDes, Kepala Desa Hingga Bendahara di Bima Jadi Tersangka - GenPI.co NTB
Polres Bima Kota menetapkan tiga orang tersangka korupsi uang rakyat, yakni Kades, Sekdes, dan Bendahara Desa. (Foto : Humas Polres Bima Kota)

Uang yang diselamatkan itu adalah uang negara yang telah dicairkan, namun tidak digunakan untuk kegiatan sesuai kegiatan pada APBDes.

Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.(*)

 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya